Jumat, 21 Januari 2011

PSSI Harus Buka Informasi Kepada Publik

Perhelatan kejuaraan sepak bola Piala AFF telah lama berakhir. Namun masih banyak kekurangan yang terjadi dibalik penyelenggaraan event dua tahunan itu. Kekurangan-kekurangan itu meliputi carut-marutnya pengelolaan tiket, sehingga terjadi antrean tiket yang panjang dan kerusuhan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Namun pada saat bersamaan PSSI malah membagikan tiket secara gratis kepada sejumlah pejabat.

Atas dasar tersebut dan keingginan untuk mendorong PSSI agar menjalankan organisasi secara professional, publik yang diwakili oleh koalisi SAVE OUR SOCCER berupaya untuk melakukan permintaan informasi kepada PSSI. Permintaan informasi tersebut didasari oleh undang-undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-undang tersebut berbunyi setiap lembaga yang menggalang dana dari publik dan mendapatkan kucuran dari APBD wajib membuka informasi kepada masyarakat.

Poin-poin yang diminta adalah sebagai berikut :

  1. Pengelolaan tiket piala AFF :
  • Berapa jumlah tiket yang telah dicetak oleh PSSI sepanjang penyelenggaraan piala AFF termasuk rincian kategori tiket.
  • Rincian distribusi keseluruhan kategori dicetak.
  • Pemasukan yang diperoleh PSSI dari penjualan tiket.
  • Kebijakan yang melatarbelakangi perubahan harga tiketselama pertandingan piala AFF berlangsung.
  • Stasiun televisi mana saja yang memegang hak siar selama pertandingan piala AFF dan berapa nilai kontrak kerja sama atas hak siar tersebut.
  1. Perincian laporan keuangan dan hasil audit keuangan PSSI selama periode 2005-2010.

SAVE OUR SOCCER telah menerima sekitar 300 surat permintaan informasi dari berbagai eleman dan latar belakang masyarakat yang berbeda. Selain berasal dari berbagai daerah di Indonesia, ada pula perwakilan perkumpulan pelajar dan mahasiswa di luar negeri, yakni Amerika, Swiss dan Jepang.

Dari permintaan tersebut, masyarakat dan SAVE OUR SOCCER menuntut kepada PSSI untuk :

  1. Memberikan semua informasi yang diminta atas nama UU KIP
  2. Jika dalam waktu 17 hari PSSI tidak merespon permintaan informasi yang disampaikan, SAVE OUR SOCCER akan mengajukan sengketa kepada Komisi Informasi Pusat. (GAA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

free counters